DPRD Godok Draf Raperda Pesantren

DPRD Godok Draf Raperda Pesantren

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Hal itu juga sebagai respon atas tragedi kebakaran ponpes Miftahul Khoirot yang menewaskan 8 santri. Anggota pansus Raperda tentang ponpes Elievia Khrissiana mengatakan perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan ponpes melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dari data kemenang Karawang, dari total 546 ponpes baru ada 150 yang terverifikasi kelayakan fasilitasnya,â€ kata Elievia yang menjabat sebagai anggota komisi 2 DPRD Karawang dari Fraksi Partai PDI-P saat diwawancarai di Warung Lengkong, Senin (18/4). Dikatakannya juga, pembuatan perda ini merupakan respon tragedi kebakaran ponpes Miftahul Khoirot di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. “Masih banyak ponpes di Karawang yang memang belum layak dari segi prasana dan sarana pendidikannya bahkan tragedi kebakaran ponpes Miftahul Khoirot salah satu yang harus menjadi pelajaran agar fasilitas ponpes bisa difasilitasi,â€ ucapnya. Menurutnya, keberadaan ponpes perlu menjadi perhatian bagi semua pihak karena ponpes ini menciptakan cikal bakal para ulama. “Ponpes adalah pondasi dasar pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari sisi agama secara kualitas mutu, dan bakal ciptakan para ulama ke depan,â€ ungkapnya. Untuk target rampungnya rancangan perda terkait ponpes diakuinya harus selesai pada tahun 2022 ini. “Perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes ini harus selesai tahun ini, dan langsung bisa diterapkan oleh pemerintah daerah,â€ tandasnya. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: